Laman

Senin, 13 Desember 2010

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Negara adalah sesuatu yang abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Hubungan timbal balik tersebut dinamai kewarganegaraan. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. 
A.    Kedudukan Warga Negara Dalam Negara

1.      Penentuan Warga Negara
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan.

Asas kewarganegaraan seseorang warga negara suatu negara dapat ditentukan melalui:
1.      Ius sangurinuus atau asas keturunan
2.      Ius soli atau asas tempat kelahiran
3.      Campuran
4.      Tidak manapun

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride atau stateless dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Contoh:
Bipatrida   : anak lahir di Inggris(tempat kelahiran), ayah belanda(keturunan)
Stateless    : anak lahir di Belanda(keturunan), orangtua Inggris(tidak dilaporkan 12bulan sejak kelahiran dikedutaan Inggris)

2.      Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara, ketentuan tersebut tercantum dalam :

a.       Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2.      Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
b.      Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi : Anak diberi kebebasan memilih warga Negara setelah umur 18tahun
c.       Indonesia menganut asas ius sangurinus atau asas keturunan dari keturunan ayah
d.      Diskriminasi gender atau anak yang lahir namun tidak mempunyai ayah, maka asas kewarga negaraan mengikuti ibu.
e.       UU no 62 tahun 1958
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan. Jadi menurut pasal 26 UUD 1945 Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

B.     Hak dan kewajiban warga negara
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang–bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Sebagai sebuah Negara, warga Negara berhak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara lainnya dari Negara agar tidak terjadi kecemburuan social diantara sesame manusia. Hak dan kewajiban sebagai warganegara  Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Yaitu sebagai berikut:

1.      Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Hak membela Negara
c.       Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama
e.       Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
f.       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
h.      Hak mendapat perlindungan dan kesamaan dimata hukum serta didalam pemerintahaan

2.      Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  1. Kewajiban membela Negara dan upaya pertahanan Negara
  2. Kewajiban membayar pajak dan retrebusi yang telah ditetapkan pemerintah
  3. Kewajiban dalam membangun bangsa menuju kearah yang lebih baik.

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
C.     Masalah yang Terkandung
Namun seiring berjalannya waktu, permaslahan yang hadir dalam masyarakat tidak dapat dielakkan meskipun hak dan kewajiban sebagai warganegara cukup jelas diterangkan dalam perundang-undangan negara. Misalnya :

1.      Masalah Hak :
a.       Tidak semua warganegara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak disebabkan terlalu banyaknya jumlah pencari kerja yang tak seimbang dengan lahan pekerjaan yang tersedia sehingga menyebabkan banyaknya pengangguran.
b.      Kurangnya lahan pekerjaan menyebabkan kurangnya pemenuhan untuk kesejahteraan warganegara. Masih banyaknya warganegara Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinana.
c.       Kurangnya kepeduliaan pemerintah terhadap kondisi warganegara yang berada dibawah garis kemiskinan karena terlalu bnyaknya rakyat yang kurang mampu dan semuanya memerlukan perhatian dari pemerintah
d.      Karena terlalu banyaknya yang perlu diperhatikan sehingga membuat pembangunan dan kesejahteraan warganegara tidak merata kesemua daerah.
e.       Karena terlalu banyak masyarakat dibawah garis kemiskinan dan kurangnya pemerataan sehingga membuat harga pendidikan terlalu mahal menyebabkan tak semua warganegara bias menikmati bangku sekolah.

2.      Masalah kewajiban :
a.       Masih banyaknya warga yang tidak tepat membayar pajak disebabkan berbagai alas an seprti kurangnya sosialisasi tentang pajak, kebutuhan ekonomi yang lebih menyita, tak tepat waktu membayar pajak.
b.      Karena banyaknya pengangguran sehingga menyebabkan banyaknya tindakan kriminalitas yang mengganggu kestabilan Negara
c.       Banyaknya warganegara yang tak memperoleh pendidikan dan pengajaran membuat terhambatanya pembangunan bangsa
d.      Masih banyak warganegara yang kurang peduli terhadap lingkungan dan budaya bangsa sendiri.

3.      Cara mengatasi :
a.       Pendekatan pemerinta dengan masyarakat
b.      Pemerataan kesejahteraan
c.       Penciptaan lapangan kerja yang lebih luas oleh pemerintah atau rakyat atau swasta
d.      Pemerataan keadilan yang bersih dan jujur serta perlindungan hak Asasi Manusia
e.       Dan strategi yang bias memekmurkan warganegara.

Jumat, 10 Desember 2010

Ilmu Negara

Ilmu Negara


Apa itu ilmu negara?
Ilmu negara adalah cabang ilmu yang mempelajari negara yang statis/tetap dalam kondisi umum, bersifat teoritis(hanya berupa teori) dan kondisi yang sama diselurh dunia(universal).

Apa itu negara?
Negara adalah seluruh masyarakat yang berada dalam satu wilayah yang telah ditetapkan dan berada dalam suatu sistem pemerintahan yang sama.

Unsur-unsur negara
1. wilayah
2. rakyat
(ini merupakan unsur primer,namun rakyat lebih mendukung sebab unsur hidup yang dinamis,pe,ilik kehendak)
3. pemerintah yang berdaulat (primer tambahan)
4. pengakuan didunia internasional adalah pengesahan atas ekstensi hubungan kerjasama internasional yang bersifat deklaratif

Fungsi negara
1. mensejahterakan, memakmurkan rakyat.(ekonomi,sosial)
2. melaksanakan ketertiban dan sebagai stabilator
3. Pertahanan dan keamanan baik eksternal maupun internal
4. menegakan keadilan

Negara pada pkokonya mempunyai tujuan
1. memperluas ekuasaan
2. menyelenggarakan ketertiban umum
3. mencapai kesejahteraan umum

Bapak ilmu negara adalah George Jellinek, jerman 1882. Buku Allgemeine Staatslehre/ilmu negara umum

ilmu negara dari sudut pandang
a. sosiologi bersifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua
b. yuridis berupa konstitusi negara yaitu membentuk, menyusun menyatukan. Di Indonesia konstitusi berupa UUD.

Rangkuman Konstitusi, Ilmu Negara

KONSTITUSI
1.      Istilah Konstitusi
Istilah kostitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu constitution, Belanda yaitu  constitue, bahasa Latin yaitu contitutue, bahasa Perancis yaitu constiture, Jerman yaitu vertassung, yang berarti membentuk, mendirikan atau menyusun Negara, Madinah yaitu piagam dan di Indonesia sendiri diartikan sebagai undang-undang dasar yang menjadi landasan negara.

2.      Pengertian Konstitusi
Pengertian konstitusi dalam Negara adalah norma politik dan hukum yang dibentuk pemerintah Negara, biasanya dikodifikasi sebagai dokumen tertulis. Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik, konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara pemerintahan termasuk kesepakatan politik, Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi yang diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

3.      Bahasan Konstitusi
Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip etitas politik dan hukum yang merujuk pada penjaminan kepentingan hak kepada warga masyarakat.
Konstitusi juga dianggap suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan satu bangsa.

4.      Muatan Konstitusi
Ruang lingkup paham konstitusi terdiri dari :
a.       Anatomi kekuasaan atau kekuasaan politik
b.      Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
c.       Peradilan yang bebas dan mandiri
d.      Pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asasi kedaulatan rakyat
Henc van Maarsseveen dan Ger van det Tang dalam buku “Write Constitusi” mengatakan bahwa selain sebagai dokumen nasional, konstitusi juga merupakan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum Negara. Dokumen nasional yang memuat :

a.       Hasil perjuangan politik bangsa dimasa lamapau
b.      Tingkatan perkembangan ketatanegaraan bangsa
c.       Pandangan dari para tokoh bangsa yang hendak diwujudkan dimasa sekarang dan akan dating
d.      Suatu keinginan yang hendak dicapai bersama
Menurut Mr. J.G Steenbeek:
a.       Adanya jaminana atas hak asasi manusia dan warganegaranya
b.      Ditetapakannya susunan ketatanegaraan yang fundamental
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan

5.      Latar Belakang Terbentuknya Konstitusi
Dari bahasa Perancis, Constituer yang mempunyai arti membentuk, menyusun, atau mendirikan. Dengan demikian pengertian luas konstitusi berarti permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Jadi konstitusi dianggap sebagai cikal-bakal terbentuknya sebuah Negara dan sebagai dasar hukum dalam mempelajari hukum tata Negara. Yang dimaksud disini adalah konstitusi yang kuat, tahan uji dan tidak mudah berubah dalam jangka pendek



6.      Sejarah Konstitusi
Konstitusi telah dikenal sejak zaman Yunani kuno namun masih diartiakn sebagai hukum materill karena konstitusi itu belum diletakan dalam suatu naskah yang tertulis, masih berupa sebuah adat kebiasaan yang telah tertanam pada zaman itu.
Kemudian konstitusi ini juga diterapkan oleh kerajaan Romawi setelah menjajah Yunani. Hingga dari system hukum Romawi banyak dicontoh dan menyebar keberbagai Negara dibelahan bumi dengan berbagai cara, salah satunya penjajahan. Sebab dalam penjajahan dan perang, peran penting konstitusi adalah sebagai landasan hukum yang kuat di Negara jajahan agar kekuasaan Negara jajahan tersebut tidak mudah direbut atau jatuh pada kekuasaan lain yang mekanisme hukumnya lebih kuat.

7.      Klasifikasi Konstitusi
Menurut pakar konstitusi Inggris, K.C. Wheare, klasifikasi konstitusi antara lain :
a.       Konstitusi tertulis dan tak tertulis
b.      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid
c.       Konstitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
d.      Kontitusi serikat dan konstitusi kesatuan
e.       Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlemener

8.      Macam-Macam Konstitusi
Macam-macam konstitusi secara umum ada dua, yaitu :
a.       Konstitusi tertulis atau undang-undang dasar yang pada umumnya mengatur mengenai kekuasaan, pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja lembaga kenegaraan seta perlindungan hak azasi manusia
b.      Konstitusi tak tertulis, contoh Negara Inggris dan Kanada. Aturan mengenai ketentuan dasar kenegaraan terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan hak azasi manusia hanya terdapat pada adat kebiasaan masyarakat dan juga tersebar di berbagai dokumen.



9.      Sifat Konstitusi
1.      Formil dan Materill :
a.       Formil berarti tertulis
b.      Materill dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar bagi rakyat.
2.      Flexible dan Rigid :
a.       Rigud berarti kaku, sulit untuk mengadakan perubahan
b.      Cirri Flexible adalah
·         Elastic
·         Diumumkan dan diubah sama dengan undang-undang
·         Tertulis dan tidak tertulis.

10.  Menilai Konstitusi
1.      Normatife        : secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni dan kosekwen
2.      Nominal          : hukum konstitusi diakui keduddukananya sebagai konstitusi Negara
3.      Simpati            : secara yuridis diakui dan tidak oprasional. Konstitusi ini dikesampingkan oleh kebijakan lain.

11.  Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi adalah sebagai dasar Negara, landasan dalam menentukan arah tujuan Negara dan patokan kebijaksanaan.

12.  Fungsi Konstitusi
1.      Sebagai alat rakyat dalam memperjuangkan kekuasaan melawan golongan penguasa.
2.      Menjamin hak rakyat
3.      Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
4.      Dan mengatur jalannya pemerintahan.

13.  Tujuan Konstitusi
1.      Untuk memberikan batasan dan pengawasaan terhadap kekuasaan politik
2.      Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak kekuasaan penguasa, dan menetpkan batasan kekuasaan bagi penguasa.
14.  Cara Perubahan Konstitusi
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya sitem perubahan konstitusi yang digunakan dalam praktek ketatanegaran di dunia adalah:
1.      Renewal, bila konstitusi diubah atau dilakukan pembaharuan, maka yang berlaku adalah konstitusi yang baru secar keseluruhan tanpa mempertahankan konstitusi yang lama. Konstitusi seperti ini dianut hamper semua Negara di dunia, Eropa Kontinental seperti Belanda, Jerman, dan Perancis
2.      Amandemen, apabila konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Konstitusi yang diubah hanya menjadi bagian dari konstitusi yang asli. Konstitusi baru adalah penjelas atau pemerinci agar konstitusi yang asli dapat mencapai tujuan sebenarnya. Konstitusi seperti ini disebut amandemen. Sistem ini dianut Negara Anglo Saxon seperti Amerika Serika dan juga di adopsi Indonesia
Ada macam cara perubahan sistem konstitusi menurut para ahli, diantaranya:
1.      Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi,
a.       Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan.
·         Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
·         Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
·         Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
b.      Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
c.       Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi ini harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
d.      Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
2.      Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
a.       Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
b.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
3.      Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
a.       Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
b.      Referendum atau plebisit. Contoh : Swiss dan Australia
c.       Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui. Contoh : Amerika Serikat
d.      Musyawarah khusus (special convention). Contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang  dikemukakan oleh Hans Kelsen.
4.      Menurut K.C. Wheare, perubahan konstitusi melalui jalan penafsiran :
a.       Kekuatan yang bersifat primer
b.      Perubahan yang diatur dalm konstitusi
c.       Penafsiran secara hukum
d.      D. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan
5.      Menurut Cherly Saunders :
a.       Agenda setting
b.      Development and design
c.       Retification
15.  Masa Berlakunya Konstitusi
1.      UUD 1945, 18 Agustus 1945 samapi 27 Desember 1949
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) berlaku sejak 18 Agustus 1945 ketika siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menetapkan UUD. Berikut hasil siding :
a.       18 Agustus 1945
·         Mengesahkan rencana UUD RI
·         Memilih Ir. Soekarnao sebagai Presiden, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
·         Sementara Presiden dibantu cabinet nasional Indonesia
b.      19 Agustus 1945
·         Menetapkan eilayah Indonesia menjadi 8 provinsi beserta gubernurnya
·         12 departemen dan mentri
·         Pembentukan cabinet nasional di setiap provinsi
c.       22 Agustus 1945
·         Dibentuknya cabinet nasional
·         Partai nasional Indonesia
·         Tentara ebangkitan
d.      Bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan
e.       Bentuk pemerintahan alaha Republik
f.       Sistem pemerintahan adalah presidensial
            Isi UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI terdiri dari :
a.       Pembukaan terdiri dari 4 alinea. Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 adalah isi dari Pancasila yang menjadi dasar negara
b.      Batang Tubuh atau isi yang meliputi :
·         16 Bab
·         37 Pasal
·         4 aturan peralihan
·         2 Aturan Tambahan.
2.      Konstitusi RIS, 27 Desember 1949 samapi 17 Agustus 1950
Republik Insonesia Serika atau RIS adalah Negara federasi yang berdiri pasa 27 Desember 1949 sebagai hasik KMB (Komisi Meja Bundar) dengan Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO), dan Belanda. Hasil perundingan KMB adalah RIS terdiri dari :
1.      Republik Indonesia
2.      Negara Indonesia Timur
3.      Negara Pasundan
4.      Negara Jawa Timur
5.      Negara Madura
6.      Negara Sumatra Timur
7.      Negara Sumatra Selatan
3.      Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 dari 17 Agustus 1950 samapi 5 Juli 1959
4.      Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959,dengan ditandai terbentunya DPR tanggal 22 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 kali berturut-turut.

16.  Amandemen UUD 1945
a.       Seperti yang telah disebutkan diatas, Amandemen adalah perubahan konstitusi yang teta mempertahankan konstitusi aslinya. Konstitusi baru adalah bagian dari konstitusi asli.
b.      Tujuan dilakukan amandemen adalah unuk memperinci dan menjelaskan dari konstitusi aslinya serta menyempurnakan UUD yang sudah ada dengan perkembangan zaman dan membawa bangsa menuju perubahan yang lebih baik dengan memperhatikan kepentingan rakyat, denagn kata lain perubahan konstitusi ini ditujukan agar kepentingan rakyat dapat terpenuhi dengan amandemen.
Di Indonesia perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar berbeda dalam delapan periode yaitu :
  1. UUD 1945,Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Konstitusi RIS,Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. UUDS 1950,Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Kembali UUD 1945 digunakan sejak 5 Juli 1959
  5. UUD 1945 hasil amandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).                    
·         Periode 19 Oktober 1999 : pasal yang mengalami perubahan ialah
-          Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
-          Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-          Pasal 9 ayat (1) dan (2),
-          Pasal 13 ayat (2) dan (3),
-          Pasal 14 ayat (1) dan (2) berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
(2)   Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
-          Pasal 15,
-          Pasal 17 ayat (2) dan (3),
-          Pasal 20 ayat (1), (2), (3) dan (4) berbunyi (1) Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
-          Pasal 21 ayat (1).
·         Periode 18 Agustus 2000: pasal yang mengalami perubahan ialah 24 pasal
-          Pasal 18 ayat (1) s/d (7),
-          Pasal 18A ayar (1) dan (2),
-          Pasal 18B ayat (1) dan (2),
-          Pasal 19 ayat (1) s/d (3),
-          Pasal 20 ayat (5),
-          Pasal 20A ayat (1) s/d (4),
-          Pasal 22A,
-          Pasal 22B,
-          Pasal 25A,
-          Pasal 26 ayat (2) dan (3) berbunyi (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
-          Pasal 27 ayat (3),
-          Pasal 28A,
-          Pasal 28B ayat (1) dan (2),
-          Pasal 28D ayat (1) s/d (4),
-          Pasal 28E ayat (1) s/d (3),
-          Pasal 28F,
-          Pasal 28G ayat (1) dan (2),
-          Pasal 28H ayat (1) s/d (4),
-          Pasal 28I ayat (1) s/d (5),
-          Pasal 28J ayat (1) dan (2),
-          Pasal 30 ayat (1) s/d (5),
-          Pasal 36A,
-          Pasal 36B,
-          Pasal 36C.
·         Periode 9 November 2001 yang mengalami perubahan ada 19 pasal
-          Pasal 1 ayat (2) dan (3) berbunyi (2) Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
-          Pasal 3 ayat (1) s/d (3),
-          Pasal 6 ayat (1) s/d (3),
-          Pasal 6A ayat (1), (2), (3) dan (5) : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
-          Pasal 7A,
-          Pasal 7B ayat (1) s/d (7),
-          Pasal 7C,
-          Pasal 8 ayat (1) s/d (3) berbunyi (1) Presiden ialah orang Indonesai asli
Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
-          Pasal 11 ayat (2) dan (3),
-          Pasal 17 ayat (4),
-          Pasal 22C ayat (1) s/d (4),
-          Pasal 22D ayat (1) s/d (4),
-          Pasal 22E ayat (1) s/d (3),
-          Pasal 23F ayat (1) dan (2),
-          Pasal 23G ayat (1) dan (2),
-          Pasal 24 ayat (1) dan (2), tentang kekuasaan kehakiman ditambah
-          Pasal 24A ayat (1) s/d (5),
-          Pasal 24B ayat (1) s/d (4), Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
-          Pasal 24C ayat  (1) s/d (6), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003
·         Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang. Pasal yang diubah ialah 17 pasal
-          Pasal 2 ayat (1) berbunyi MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
-          Pasal 6A ayat (4),
-          Pasal 8 ayat (3),
-          Pasal 11 ayat (1),
-          Pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus
Diubah menjadi :  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
-          Pasal 23B,
-          Pasal 23D,
-          Pasal 24 ayat (3),
-          Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
-          Pasal 31 ayat (1) s/d (5),
-          Pasal 32 ayat (1) dan (2),
-          Pasal 33 ayat (4) dan (5),
-          Pasal 34 ayat (1) s/d (4),
-          Pasal 37 ayat (1) s/d (5),
-          Aturan Peralihan Pasal I s/d III,
Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a.     Pasal 1 ayat (2): MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.      Pasal 2 ayat (1) berbunyi MPR terdiri dari :
1.  Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2.   Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat;
Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR.
bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c.     Pasal 5 ayat (1) berbunyi Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan / Pelaksana Undang-undang)
d.    Pasal 6 ayat (1) dan 6A berbunyi Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.    Pasal 7 : Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f.    Pasal 14 berbunyi Presiden memberi : Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
-          Aturan Tambahan pasal I dan II

17.  Faktor Daya Ikat Konstitusi
1.      Aspek Hukum    : Mengikat karena ditetapkan oleh badan yang berwenang membentuk hukum, dibuat untuk dan atas nama rakyat yang di dalamnya sarat dengan ketentuan sanksi yang diatur Undang-undang. Konstitusi juga dianggap sebagai dokumen formal yang terlembaga oleh alat-alat kelengkapan Negara dan sebagai hukum dasar tertinggi sehingga selalu mengikat seluruh warga Negara.
2.      Aspek Politik     : Hukum adalah produk konstitusi yang telah menjadi badan kostituante sebagai badan perumusan dan pembuat konstitusi suatu Negara sehingga mempunyai daya ikat pemberlakuannya bagi warga Negara.
3.      Aspek Moral      : Menurut K.C. Wheare bahwa jika aturan konstitusi bertentangan dengan etika moral maka konstitusi tersebut dapat dikesampingkan. Namun jika aturan konstitusi justru menopang etika moral maka konstitusi mempunyai daya pemberlakuan di tengah masyarakat.
18.  Isi Konstitusi
Konstitusi mengandung aturan yang bersifat membatasi dan memberikan kejelasaan hukum yang menjadi landasan sebuah negara. Seperti menjelaskan jenis kekuasaan Negara yang diatur dalam suatu konstitusi, yang pada umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan diurusin oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:
1.      Legeslatif           : Kekuasaan membuat undang-undang
2.      Eksekutif            : kekuasaan melaksanakan undang-undang
3.      Yudikatif           : kekuasaan kehakiman
4.      Kekuasaan kepolisian
5.      Kekuasaan kejaksaan
6.      Kekuasaan memeriksa keuangan Negara
Konstitusi juga memberikan kepastian akan hak dan kewajiban sera jaminan kepada warga Negara dalam kehidupan dan partisipasi dalam mengatur perkembangan dan pembangunan negaranya.