Laman

Senin, 13 Desember 2010

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Negara adalah sesuatu yang abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Hubungan timbal balik tersebut dinamai kewarganegaraan. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan anatara negara dengan warga negara. 
A.    Kedudukan Warga Negara Dalam Negara

1.      Penentuan Warga Negara
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat  oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan.

Asas kewarganegaraan seseorang warga negara suatu negara dapat ditentukan melalui:
1.      Ius sangurinuus atau asas keturunan
2.      Ius soli atau asas tempat kelahiran
3.      Campuran
4.      Tidak manapun

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride atau stateless dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Contoh:
Bipatrida   : anak lahir di Inggris(tempat kelahiran), ayah belanda(keturunan)
Stateless    : anak lahir di Belanda(keturunan), orangtua Inggris(tidak dilaporkan 12bulan sejak kelahiran dikedutaan Inggris)

2.      Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara, ketentuan tersebut tercantum dalam :

a.       Pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2.      Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
b.      Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi : Anak diberi kebebasan memilih warga Negara setelah umur 18tahun
c.       Indonesia menganut asas ius sangurinus atau asas keturunan dari keturunan ayah
d.      Diskriminasi gender atau anak yang lahir namun tidak mempunyai ayah, maka asas kewarga negaraan mengikuti ibu.
e.       UU no 62 tahun 1958
Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan. Jadi menurut pasal 26 UUD 1945 Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

B.     Hak dan kewajiban warga negara
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang–bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
Sebagai sebuah Negara, warga Negara berhak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warganegara lainnya dari Negara agar tidak terjadi kecemburuan social diantara sesame manusia. Hak dan kewajiban sebagai warganegara  Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Yaitu sebagai berikut:

1.      Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b.      Hak membela Negara
c.       Hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama
e.       Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
f.       Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
h.      Hak mendapat perlindungan dan kesamaan dimata hukum serta didalam pemerintahaan

2.      Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
  1. Kewajiban membela Negara dan upaya pertahanan Negara
  2. Kewajiban membayar pajak dan retrebusi yang telah ditetapkan pemerintah
  3. Kewajiban dalam membangun bangsa menuju kearah yang lebih baik.

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
  2. Hak negara untuk dibela
  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
  7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
C.     Masalah yang Terkandung
Namun seiring berjalannya waktu, permaslahan yang hadir dalam masyarakat tidak dapat dielakkan meskipun hak dan kewajiban sebagai warganegara cukup jelas diterangkan dalam perundang-undangan negara. Misalnya :

1.      Masalah Hak :
a.       Tidak semua warganegara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak disebabkan terlalu banyaknya jumlah pencari kerja yang tak seimbang dengan lahan pekerjaan yang tersedia sehingga menyebabkan banyaknya pengangguran.
b.      Kurangnya lahan pekerjaan menyebabkan kurangnya pemenuhan untuk kesejahteraan warganegara. Masih banyaknya warganegara Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinana.
c.       Kurangnya kepeduliaan pemerintah terhadap kondisi warganegara yang berada dibawah garis kemiskinan karena terlalu bnyaknya rakyat yang kurang mampu dan semuanya memerlukan perhatian dari pemerintah
d.      Karena terlalu banyaknya yang perlu diperhatikan sehingga membuat pembangunan dan kesejahteraan warganegara tidak merata kesemua daerah.
e.       Karena terlalu banyak masyarakat dibawah garis kemiskinan dan kurangnya pemerataan sehingga membuat harga pendidikan terlalu mahal menyebabkan tak semua warganegara bias menikmati bangku sekolah.

2.      Masalah kewajiban :
a.       Masih banyaknya warga yang tidak tepat membayar pajak disebabkan berbagai alas an seprti kurangnya sosialisasi tentang pajak, kebutuhan ekonomi yang lebih menyita, tak tepat waktu membayar pajak.
b.      Karena banyaknya pengangguran sehingga menyebabkan banyaknya tindakan kriminalitas yang mengganggu kestabilan Negara
c.       Banyaknya warganegara yang tak memperoleh pendidikan dan pengajaran membuat terhambatanya pembangunan bangsa
d.      Masih banyak warganegara yang kurang peduli terhadap lingkungan dan budaya bangsa sendiri.

3.      Cara mengatasi :
a.       Pendekatan pemerinta dengan masyarakat
b.      Pemerataan kesejahteraan
c.       Penciptaan lapangan kerja yang lebih luas oleh pemerintah atau rakyat atau swasta
d.      Pemerataan keadilan yang bersih dan jujur serta perlindungan hak Asasi Manusia
e.       Dan strategi yang bias memekmurkan warganegara.

Tidak ada komentar: