Laman

Sabtu, 29 Januari 2011

Hukum Pidana


HUKUM PIDANA

1.      Pengertian Hukum Pidana
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bila setiap anggota masyarakat menaati peraturan dan norma yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Agar peraturan ini dapat dipatuhi dan diakui keberadaannya maka peraturan ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dianggap berwenang dalam masyarakat, yaitu Pemerintah.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai badan yang berwenang dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat, Pemerintah selalu berupaya mewujudkan harapan masyarakat tentang rasa aman, salah satunya dengan menghadirkan peraturan-peraturan yang mampu menjerta dan menekan kejahatan, salah satunya dengan Hukum Pidana.
Hukum Pidana itu ialah hukum yang menagtur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang mana diancam dengan hukuman, yaitu sanksi yang berupa suatu penderitaan atau siksaan. Jadi dari definisi tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur antara individu dengan pemeritah, penguasa Negara atau publik tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, sehingga disebut juga sebagai hukum publik. Yang termasuk dalam kepentingan umum dan pelanggarannya ialah:
a.       Badan dan peraturan perundangan Negara,
Seperti: Negara, Lembaga Negara, Pejabat Negara, Pegawai Negara, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dll
Contoh kejahatan: pemberontakan, penghinaan, tidak membayar pajak, dll
b.      Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu:
-         Jiwa: pembunuhan
-         Tubuh: penganiayaan
-         Kemerdekaan: penculikan
-         Kehormataan: penghinaan
-         Milik: pencuriaan
Sedangkan perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan adalah sebagai berikut:
1.      Pelanggaran mengenai hal ringan dengan ancaman denda. Sedangkan
2.      Kejahatan ialah mengenai soal besar yang berkenaan kepentingan umum.
Catatan:
Perbedaan Pelanggaran dan Kejahatan adalah sebagai berikut
Pelanggaran
Kejahataan
Tidak berarti kejahata
Sudah pasti terdapat pelanggaran
Hanya merugikan diri.
Contoh: tidak memakia helem merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang hanya membahaiakan diri sendiri
Ada seseorang yang menjadi korban atau merasa telah dirugikan.
Contohnya: pembunuhan. Ada pelaku, ada korban.
2.      Pembagian Hukum Pidana
Hukum Pidana dibagi sebagai berikut:
1.      Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggar yang diancam dengan sanksi
a.       Hukum Pidana materiil ialah peraturan yang mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat sesorang dapat dihukum. Syarat yang di tegaskan adalah
-         Perbuatan apa yang dapat dihukum
-         Siapa yang dapat dikenai hukum
-         Sanksi apa yang digunakan
Hukum Pidana Materiil membedakan adanya:
-         Hukum Pidana Umum
-         Hukum Pidana Khusus. Misalnya seseorang yang tidak mau membayar pajak, hukumnya tidak dapat dimasukan dalm Hukum Pidana Umum akan tetapi diatur sendiri dalm Undang-undang Pidana Pajak.

b.      Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana yang juga merupakan peraturan pelaksanaan dari Hukum Pidana Materiil

Dan juga dikatakan bahwa Hukum Pidana Formil atau HukumAcara Pidana memuat peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan Hukum Pidana Materiil dank arena memuat cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana maka hukum ini juga dinamakan Hukum Acara Pidana. Hukum Acara Pidana sekarang ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Peidana (KUHAP) tahun 1981.

2.      Hukum Pidana Subjektif (Ius Puniendi) ialah hak Negara atau alat-alat untuk memghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif. Pada dasarnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak Negara untuk menghukum. Hukum ini ada setelah hukum Objek terlebih dahulu.

3.      Hukum Pidana Umum ialah Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.


4.      Hukum Pidana Khusus ialah Hukum Pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu,
a.       Hukum Pidana Militer brlaku bagi anggota militer dan mereka yang dipersamakan
b.      Hukum Pidana Pajak (Fiskal) ialah hukum yang khusus untuk perseroan dan wajib pajak.

3.      Fungsi Hukum Pidana ialah
1.      Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
2.      Sarana pembangunan
3.      Saranan pendidikan masyarakat
4.      Sarana rekayasa social

4.      Hukum Pidana bersifat sangat tegas, dan nyata dari sanksi.

5.      Cirri Hukum Pidana adalah
1.      Hukum PIdana tidak bergantung dari kemauan individu, walaupun tindakan yang dilarang itu dikehendaki.
2.      Hak untuk menuntut bukan diserahkan kepada si penderita atau korban, tetapi diserahkan kepada Negara.

6.      Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
No.
Dilihat dari segi
Hukum Perdata
Hukum Pidana
1. 
Kepentingan
Melindungi Individu
Melindungi dan mengatur kepentingan umum
2.
Kedudukan
Sejajar atau horizontal
(jika ada perkara anatra pemerintah dan individu)
Vertical atau subordiner, Negara.
3.
Penegakan
Diserahkan kepada para pihak
Diserahkan kepada peralatan Negara

4.
Sanksi
Siksaan atau penderitaan
Pebayaran kerugian

7.      Jenis Pengelompokan Hukum Pidana
1.      Hukum Pidana Umum/ algemeen Strafrecht, berlaku untuk siapa saja/ lex generalis
2.      Hukum Pidana Khusus/ byzonderre strafrecht, berlaku untuk militer/ lex specialis
3.      Hukum Pidana yang dikodifikasi secara lebgkap
-         KUHP
-         KUHAP
4.      Hukum Pidana yang tidak terkodifikasi. Misalnya: UU
5.      Hukum Pidana yang dibuat oleh
-         UU Pusat
-         UU Provinsi/local
6.      Hukum Pidana tertulis
7.      Hukum Pidana tidak tertulis
8.      Hukum Pidana Nasional
9.      Hukum Pidana Internasional

















Nama                           : Rischa
NIM                            :1008015087
Kelas                           : B

Sumber :
Kansil, C.S.T.,Drs. S.H.,Latihan Ujian Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.  

Tidak ada komentar: